Sukses

Terdakwa Kasus Demo Anarkis Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Chandra Panggabean 12 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam unjuk rasa yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

Liputan6.com, Medan: Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Chandra Panggabean 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (2/12). Chandra dinyatakan terbukti sebagai dalang unjuk rasa yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, Februari silam.

Chandra tiba di PN Medan didampingi dokter. Di ruang sidang, Chandra tidak duduk di kursi pesakitan. Namun, ia memilih untuk berbaring di kursi pengunjung. Hakim memutuskan untuk tetap menggelar persidangan.

Akibat demonstrasi yang menewaskan Aziz, Polri mencopot Kepala Polisi Daerah Sumut (saat itu) Inspektur Jenderal Nanan Sukarna [baca: Kapolda Sumut Diganti]. PN Medan juga telah menjatuhkan 62 pelaku lain dengan hukuman tujuh tahun penjara.(ZAQ/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.