Sukses

Jaksa Agung: SKPP Bisa Dikeluarkan Lebih Cepat

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan biasanya ditetapkan 14 hari setelah berkas lengkap diterima. Namun, SKKP itu bisa dikeluarkan lebih cepat bila masyarakat menginginkan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) biasanya ditetapkan 14 hari setelah berkas lengkap diterima. Namun, lamanya proses itu bisa dipercepat bila masyarakat menginginkan.

Sayangnya, Hendarman tak menjelaskan seberapa lebih cepat SKPP itu bisa dikeluarkan. Demikian dikatakan Hendarman di Jakarta, Senin (30/11) pagi, mengenai kemungkinan penghentian kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas Bibit dari Markas Besar Polri. Rencananya, kepolisian akan menyerahkan berkas Bibit hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara berkas Chandra sudah diserahkan kepolisian pada Kejari Jaksel, Kamis pekan silam [baca: Berkas Chandra Hamzah Dilimpahkan ke Kejari].(ZAQ/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.