Sukses

Berkas Chandra Hamzah Dilimpahkan ke Kejari

Kepolisian menyerahkan berkas kasus Chandra Hamzah ke Kejari Jaksel. Pelimpahan ini dinilai sebagai langkah yang harus diambil Kejagung sebelum akhirnya melepas Chandra dan Bibit sesuai permintaan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian akhirnya menyerahkan berkas kasus Chandra M. Hamzah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11). Sekitar satu jam Chandra berada di dalam ruangan Kejari Jaksel untuk menandatangani kelengkapan berkas-berkas dari kepolisian. Sebelumnya berkas perkara Chandra dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Namun keduanya belum bisa kembali ke KPK sebelum ada keputusan presiden yang mencabut penonaktifan mereka. Juga keputusan SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kepolisian dan Kejagung. Putusan ini belakangan disesali pengacara Antasari Azhar yang tidak mengikutsertakan kliennya.

Proses kasus Chandra dan Bibit rupanya masih cukup panjang. Perlu 14 hari bagi Kejagung untuk meneliti berkas perkara keduanya. Namun bagi Kejagung, proses SKPP maupun deponering harus diatur melalui jalur hukum. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengimbau menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan [baca: Pengacara Chandra: Jangan Permainkan Perintah Presiden]. Simak selengkapnya dalam video berikut.(YNI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.