Berkas Chandra Hamzah Dilimpahkan ke Kejari  

Tim Liputan 6 SCTV
26/11/2009 18:19
Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian akhirnya menyerahkan berkas kasus Chandra M. Hamzah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11). Sekitar satu jam Chandra berada di dalam ruangan Kejari Jaksel untuk menandatangani kelengkapan berkas-berkas dari kepolisian. Sebelumnya berkas perkara Chandra dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Namun keduanya belum bisa kembali ke KPK sebelum ada keputusan presiden yang mencabut penonaktifan mereka. Juga keputusan SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kepolisian dan Kejagung. Putusan ini belakangan disesali pengacara Antasari Azhar yang tidak mengikutsertakan kliennya.

Proses kasus Chandra dan Bibit rupanya masih cukup panjang. Perlu 14 hari bagi Kejagung untuk meneliti berkas perkara keduanya. Namun bagi Kejagung, proses SKPP maupun deponering harus diatur melalui jalur hukum. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengimbau menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan [baca: Pengacara Chandra: Jangan Permainkan Perintah Presiden]. Simak selengkapnya dalam video berikut.(YNI)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code