Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Berita Terpopuler
- Ical Minta Kader Golkar Dukung Penyelidikan Century
- Ikut Demonstasi, Serikat Pekerja Diminta Tak Anarkis
- Pansus Batal Berikan Kesimpulan Sementara
- Soal Garuda di Armani, Pemerintah Diminta Bersikap
- Survei Membuktikan, Popularitas SBY Turun
- Jusuf Kalla: Wapres Kalah dari Camat
- Peluang Ayu Azhari Menipis
- Pansus Gagal Rumuskan Kesimpulan Sementara
- Menko Polhukam: Jangan Bertindak Anarki
- Pengamat: Kinerja Pemerintah Hanya Omongan
MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra
Tim Liputan 6 SCTV
25/11/2009 15:14
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam pengujian Undang-Undang KPK.
Sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Dengan putusan ini, pimpinan KPK tidak lagi diberhentikan tetap saat menjadi terdakwa kasus pidana.(YUS)
Sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Dengan putusan ini, pimpinan KPK tidak lagi diberhentikan tetap saat menjadi terdakwa kasus pidana.(YUS)
Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
