Hari Ini, Putusan Uji Materi Kasus Bibit-Chandra  

Yus Ariyanto
25/11/2009 08:06
Liputan6.com, Jakarta: Putusan uji materi terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah akan digelar Rabu (25/11), sekitar pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi.

Sekadar mengingatkan, pasal yang diujikan adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Sejumlah alasan Bibit-Chandra mengajukan uji materi UU KPK antara lain karena Pasal 32 ayat 1 huruf (c) merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang diakui dan dilindungi dalam konstitusi Indonesia dan sistem hukum internasional.

Sidang uji materi tersebut banyak disorot publik terutama pada 3 November, saat agenda sidang mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. (YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code