KPK Periksa M.S. Kaban Enam Jam  

M.I. Stephen V.

MS Kaban
24/11/2009 16:33
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Malem Sambat (M.S.) Kaban di Gedung KPK Jakarta. Mantan Menteri Kehutanan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. "Pak Kaban memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/11). Menurut pemantauan SCTV, hingga sekitar pukul 15.45 WIB, Kaban sudah diperiksa selama enam jam.

Sebenarnya Kaban sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Menurut KPK, seperti dikutip ANTARA, Kaban beralasan memiliki kesibukan lain, termasuk urusan kepartaian yang tidak bisa ditinggalkan. Walau demikian, Kaban memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut. Lelaki kelahiran Binjai, Sumatra Utara, 51 tahun lampau itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu yang pada saat kejadian sebagai anggota DPR, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri. Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, MS Hidayat, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta, setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(EPN)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code