Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Berita Terpopuler
- Presiden: Mekanisme Pergantian Kepemimpinan Nasional Sudah Diatur
- Presiden SBY Siap Bertanggung Jawab
- SBY Berharap Partai Koalisi Bisa Satu Suara
- Jelang Paripurna, Hindari Kawasan Konsentrasi Massa
- Baru Kubu SBY di Depan Gedung DPR
- Taufik Kurniawan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR
- ARUS: PKS dan Golkar Berkhianat
- Enam Fraksi Nyatakan "Bailout" Menyalahi Aturan
- Hujan Interupsi, Sidang Paripurna Ricuh
- Pansus Sebut Delapan Nama yang Direkomendasi Bersalah
Mabes Polri: Kasus Anggodo Diserahkan ke KPK
Zaky Muzakir
24/11/2009 16:21
Liputan6.com, Jakarta: Polri akan menyerahkan kasus pengusaha Anggodo Widjojo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK memiliki alat bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Sementara kepolisian minim alat bukti. Bila nanti ada kasus pidana umum yang melibatkan Anggodo, baru Polri turun tangan. "Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kita serahkan ke KPK," kata Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana Arief Mansur di Jakarta, Selasa (24/11) siang.
Seperti dikutip ANTARA, Dikdik mengatakan, selama ini Polri kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena minim alat bukti. Berdasarkan rekaman pembicaraan Anggodo, Polri telah memeriksa delapan saksi. Namun Polri belum menemukan keterangan yang bisa menjerat pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu. Padahal Polri sebenarnya telah menyiapkan enam pasal untuk menjerat Anggodo yakni suap, permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan institusi negara.(ZAQ/YUS)
Seperti dikutip ANTARA, Dikdik mengatakan, selama ini Polri kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena minim alat bukti. Berdasarkan rekaman pembicaraan Anggodo, Polri telah memeriksa delapan saksi. Namun Polri belum menemukan keterangan yang bisa menjerat pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu. Padahal Polri sebenarnya telah menyiapkan enam pasal untuk menjerat Anggodo yakni suap, permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan institusi negara.(ZAQ/YUS)
Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
