Mabes Polri: Kasus Anggodo Diserahkan ke KPK  

Zaky Muzakir
24/11/2009 16:21
Liputan6.com, Jakarta: Polri akan menyerahkan kasus pengusaha Anggodo Widjojo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK memiliki alat bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Sementara kepolisian minim alat bukti. Bila nanti ada kasus pidana umum yang melibatkan Anggodo, baru Polri turun tangan. "Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kita serahkan ke KPK," kata Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana Arief Mansur di Jakarta, Selasa (24/11) siang.

Seperti dikutip ANTARA, Dikdik mengatakan, selama ini Polri kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena minim alat bukti. Berdasarkan rekaman pembicaraan Anggodo, Polri telah memeriksa delapan saksi. Namun Polri belum menemukan keterangan yang bisa menjerat pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu. Padahal Polri sebenarnya telah menyiapkan enam pasal untuk menjerat Anggodo yakni suap, permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan institusi negara.(ZAQ/YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code