Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Berita Terpopuler
- Ical Minta Kader Golkar Dukung Penyelidikan Century
- Ikut Demonstasi, Serikat Pekerja Diminta Tak Anarkis
- Pansus Batal Berikan Kesimpulan Sementara
- Soal Garuda di Armani, Pemerintah Diminta Bersikap
- Survei Membuktikan, Popularitas SBY Turun
- Jusuf Kalla: Wapres Kalah dari Camat
- Peluang Ayu Azhari Menipis
- Pansus Gagal Rumuskan Kesimpulan Sementara
- Menko Polhukam: Jangan Bertindak Anarki
- Pengamat: Kinerja Pemerintah Hanya Omongan
Kejagung Pilih Keluarkan SKPP Bibit-Chandra
Anri Syaiful23/11/2009 23:23
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Sikap Kejagung ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam, yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah ke pengadilan. Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada ANTARA di Jakarta, Senin (23/11) malam [baca: Presiden: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dilanjutkan].
Jampidsus menjelaskan, langkah yang diambil itu yakni dengan menyatakan berkas kedua pimpinan KPK tersebut lengkap atau P21. "Pasalnya penyidik Polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya. Nantinya, imbuh Marwan, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. "Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya. Belum layak diajukan ke pengadilan itu, menurut Jampidsus, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.
Marwan menjelaskan, sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain, yakni melakukan deponering (menyampingan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas atau umum). "Namun deponering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.
Lebih jauh Jampidsus menyatakan, kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif, yakni Mahkamah Agung. "Jadi Kejagung sikapnya menindaklanjuti perintah presiden dengan cara menerbitkan SKPP," ujar Marwan.(ANS)
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
