Penyelesaian di Luar Pengadilan Menuai Pro-Kontra  

Tim Liputan 6 SCTV
23/11/2009 18:21
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rencananya, Senin (23/11) malam di Istana Merdeka, Jakarta, akan menjelaskan langkah yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan. Reporter SCTV, Mochamad Achir, melaporkan berbagai persiapan terkait acara tersebut sudah digelar di Istana.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono dalam acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara, kemarin malam, telah memberikan isyarat tentang kemungkinan kasus hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto diselesaikan di luar pengadilan atau out of court settlement [baca: SBY Terus Didesak].

Namun, penyelesaian seperti itu ternyata mengundang pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winarta, mengatakan, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bisa menimbulkan preseden yang tidak baik.

Tapi menurut guru besar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Mohammad Mustofa, langkah itu memiliki dasar hukum, bahkan Presiden pernah melakukan hal itu. Sedangkan ahli pidana UI, Rudi Satrio, memandang penyelesaian di luar pengadilan tidak dikenal dalam hukum pidana. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/ANS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code