Rabu, Putusan Uji Materi Bibit-Chandra  

Tim Liputan 6 SCTV
23/11/2009 15:24
Liputan6.com, Jakarta: Putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah akan digelar Rabu (25/11).

Sebagaimana diketahui, norma materiil yang diujikan adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Sejumlah alasan Bibit-Chandra mengajukan uji materi UU KPK antara lain karena Pasal 32 ayat 1 huruf (c) merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang diakui, dilindungi, dan dijamin eksistensinya dalam konstitusi Indonesia dan sistem hukum internasional.

Sidang uji materi tersebut banyak disorot oleh media terutama pada 3 November, saat agenda sidang mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.(YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code