Sukses

Tokoh Pers: Pemanggilan Polri Telah Lecehkan Wartawan

Dua tokoh pers nasional Atmakusumah Astraatmadja dan Rosihan Anwar menilai pemanggilan dua pimpinan media massa oleh Polri terkait dimuatnya rekaman penyadapan KPK telah melecehkan wartawan.

Liputan6.com, Jakarta: Pemanggilan pimpinan Harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia oleh Markas Besar Polri terkait dimuatnya rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuai kecaman. Dua tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja dan Rosihan Anwar menilai pemanggilan terhadap media massa telah melecehkan wartawan.

"Seharusnya mereka sudah memperoleh informasi yang lengkap dari berbagai media seperti surat kabar, radio, dan televisi. Jadi tidak perlu lagi memanggil wartawan," ucap Atmakusumah.

Sementara itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo membantah melaporkan pimpinan dua media massa tersebut. Menurut Bonaran, laporan pihak Anggodo tertanggal 30 Oktober silam hanyalah laporan terhadap pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan keberatan mereka kepada media massa adalah karena transkrip rekaman penyadapan sudah lebih dulu disebarkan sebelum diputar di Mahkamah Konstitusi.

Sementara penyebutan nama Kompas dan Seputar Indonesia hanya bagian dari barang bukti pemuatan di media. Simak selengkapnya di video berita ini.(WIL/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini