Kisah Nenek Minah Belum Selesai  

Mardianto
21/11/2009 12:09
Liputan6.com, Banyumas: Seorang nenek, warga Banyumas, Jawa Tengah, belum lama ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena mencuri kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Majelis hakim menghukum Minah satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Dengan begitu ia tak perlu menjalani hukuman asal berkelakuan baik.

Kini, ibu tujuh anak dan nenek belasan cucu ini, sudah kembali menjalani kehidupan seperti biasa. Saat ditemui SCTV di kediamannya di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jateng, Sabtu (21/11), Minah menjalani aktivitasnya dengan semangat baru. Kondisi ini berbeda saat ia menghadiri pembacaan vonis. Minah tak kuasa membendung air mata karena ketakutan [baca: Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan].

Kisah Minah mengundang simpati masyarakat. Usianya yang sudah lanjut ikut meringankan putusan hakim. Tapi benarkah drama sudah selesai? Tampaknya ia belum bisa bernapas lega, karena jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Di persidangan, Minah mengaku hanya mengambil tiga butir kakao seharga dua ribu rupiah dan sudah mengembalikannya. Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.

PT Rumpun Sari Antan memiliki lebih dari 200 hektare tanaman kakao di Desa Darmak Radenan, Banyumas, Jateng. Jika melihat dari luasnya kebun, sebenarnya tiga biji kakao yang dicuri Minah tidak akan membuat perusahaan bangkrut. Namun manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap bersikeras membawa Minah ke pengadilan dengan alasan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Pihak perusahaan mengaku puas dengan vonis pengadilan.

Siapa yang salah memang harus dihukum. Tapi kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena sanksi hukum seakan hanya berani dijatuhkan pada masyarakat kecil seperti Minah. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)



Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 8 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Layla yahya @ Minggu, 06 Desember 2009 | 15:33
Subhanallah..miris sekali..hukum yang paling adil seadil-adilnya hanya hukum Allah semata.para moyangnya koruptor mgkn sj bisa berkelit dan tdk tersentuh hukum tetapi tdk bagi Allah, sadarlah..
nita @ Kamis, 03 Desember 2009 | 09:16
yang diharapkan adalah efek jera? harusnya jangan lupa para petinggi yang korup itu yang juga harus ditindak tegas!!
zhu @ Selasa, 01 Desember 2009 | 17:43
sabar nek.... orang kaya kalau punya uang ya berani gitu.... coba tanya ama direkturnya pernah zakat ngak tu..???
andika @ Senin, 30 November 2009 | 08:43
hukum memang tegas&bersifat memaksa.tp dalam setiap aturan pasti ada suatu kebijakan..,mbah minah nenek yg berusia lanjut&cara kekeluargaanlah yg dapat menyelesaikan itu.apakah ini hukum di indononesia yg hanya orang yang mampu saja yg dpt terhindar dari ranah hukum..?trus gmn para korutor yg menggerogoti uang negara hanya utk kepentingan pribadi..?
erwin @ Kamis, 26 November 2009 | 10:21
kenapa hanya selalu orang kecil yang selalu diberi penderitaan?? itu harusnya diberikan para pejabat2 yang korupsi,, mungkin saja nenek itu terdesak kebutuhan ekonomi,, karena ulah pejabat2 yang mata duitan..!!
Renny @ Rabu, 25 November 2009 | 23:19
mungkin ini gambaran tentang ketegasan hukum di Indonesia. Namun apakah ketegasan itu hanya untuk rakyat kecil ?? apa arti uang 30 ribu bagi perusahaan sebesar itu ? mungkin memang niatnya baik, untuk memberi efek jera bagi masyarakat sekitar. namun apakah tidak lebih baik jika diselesaikan dengan kekeluargaan? toh masalahnya Nenek Minah tidak mencuri 1 truk coklat yg membawa kerugian besar bagi perusahaan tsb...
trimo @ Rabu, 25 November 2009 | 19:28
Hukum di Indonesia masih dapat dibeli, mengapa rakyat kecil seperti mbah Minah harus mengalami nasib seperti ini karen tidk dapat membeli hukum itu,,,,justice tdk dpt dinikmati oleh rakyat kecil...saya sangat prihatin
benny @ Senin, 23 November 2009 | 09:19
bayangkan aja...hukum bagi seorang nenek yang hanya mengambil 3 buah kakao langsung dijatuhkan hukuman....sementara yang melakukan korupsi besar-besaran tidak dapat dihukum melainkan diberi jalan keluar dengan berbagai cara...apa itu dinamakan negara yang punyai hukum dan keadilan....tunjuukkkannn apa arti dari hukum itu...dan UUD 1945

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code