Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Generate Online Income from Home
Make money, part time from $2,000 - $5,000 weekly. Register Free Here
www.vemmabuilder.com
Make money, part time from $2,000 - $5,000 weekly. Register Free Here
www.vemmabuilder.com
Berita Terpopuler
- Kerja Pansus Akan Jadi Petunjuk KPK
- Megawati: Kasus Century Lanjut ke Ranah Hukum
- Akbar Faisal yang Tidak Sekadar Mengatakan "Iya"
- Mubarok: Kesetiaan dan Pengkhianatan Menuai Buah
- Rekomendasi Soal Bank Century Siap Dikirim
- Megawati: Hormati Rekomendasi DPR
- Teroris Aceh Tak Pengaruhi Kunjungan Obama
- Ketua Demokrat Temui Taufik Kiemas
- Syarif Hasan: Tidak Ada Barter
- Dugaan Barter Kasus Bergulir
Putusan Bebas Syekh Puji Ditolak Pengadilan Tinggi
Teguh Hadi Prayitno
21/11/2009 08:55
Liputan6.com, Semarang: Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengabulkan upaya perlawanan atau verset jaksa, sekaligus membatalkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah I Gede Sumitra, baru-baru ini.
"Tiga hakim pengadilan tinggi yang menangani verset tersebut mengabulkan upaya perlawanan jaksa penuntut umum," kata Sumitra. "Sesuai pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Karena semua tuduhan jaksa sudah diuraikan secara rinci dan lengkap."
Sedangkan menurut uraian PN Kabupaten Semarang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang lengkap.
Selain itu, kata Sumitra, Majelis Hakim juga membatalkan putusan sela PN Kabupaten Semarang yang membebaskan Syekh Puji dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Jateng juga memerintahkan agar PN Semarang kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa, gadis yang dinikahi di bawah umur.
Kasus tersebut bermula dari ulah Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun pada 8 Agustus tahun silam. Hal itu diduga telah melanggar hukum. Kemudian, PN Semarang menyidangkan kasus itu dan membebaskan Syekh Puji. Kasus itu juga menyeret ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, ke meja hukum dan perkaranya akan disidangkan di PN Semarang dalamwaktu dekat.(BJK/SHA)
"Tiga hakim pengadilan tinggi yang menangani verset tersebut mengabulkan upaya perlawanan jaksa penuntut umum," kata Sumitra. "Sesuai pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Karena semua tuduhan jaksa sudah diuraikan secara rinci dan lengkap."
Sedangkan menurut uraian PN Kabupaten Semarang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang lengkap.
Selain itu, kata Sumitra, Majelis Hakim juga membatalkan putusan sela PN Kabupaten Semarang yang membebaskan Syekh Puji dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Jateng juga memerintahkan agar PN Semarang kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa, gadis yang dinikahi di bawah umur.
Kasus tersebut bermula dari ulah Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun pada 8 Agustus tahun silam. Hal itu diduga telah melanggar hukum. Kemudian, PN Semarang menyidangkan kasus itu dan membebaskan Syekh Puji. Kasus itu juga menyeret ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, ke meja hukum dan perkaranya akan disidangkan di PN Semarang dalamwaktu dekat.(BJK/SHA)
Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Generate Online Income from Home
Make money, part time from $2,000 - $5,000 weekly. Register Free Here
www.vemmabuilder.com
Make money, part time from $2,000 - $5,000 weekly. Register Free Here
www.vemmabuilder.com
