Polisi Panggil Pimpinan Media, Wartawan Protes  

Nina Bahri
20/11/2009 18:23
Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Harian Kompas dan Seputar Indonesia, Jumat (20/11), akhirnya memenuhi panggilan kepolisian. Panggilan ini terkait pemberitaan transkrip rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo. Sebelumnya, Markas Besar Polri sempat membatalkan pemanggilan itu.

Pemanggilan ini terkait laporan Anggodo Widjojo dan Kongres Advokat Indonesia yang menuduh media melakukan pencemaran nama baik. Kedua pimpinan media itu pun diperiksa secara terpisah.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Sukarna berusaha menjelaskan bahwa tindakan institusinya bukan upaya kriminalisasi ataupun intimidasi. Namun, para wartawan tidak menerima langkah pemanggilan oleh polisi yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers [baca: Puluhan Wartawan Gelar Unjuk Rasa].

Selain melaporkan media, Anggodo juga membuat laporan dengan terlapor pimpinan KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyadapan. Sedangkan Kongres Advokat Indonesia melaporkan pimpinan KPK dengan tuduhan melanggar Undang-undang Advokat, yaitu karena menyadap Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/ANS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code