Sukses

Polri-Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Bibit-Chandra

Kapolri menegaskan tidak akan menanggapi rekomendasi Tim 8 yang meminta Presiden SBY menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Padahal, dalam rekomendasinya, Tim 8 menilai kasus tersebut lemah secara hukum dan terbukti kuat direkayasa.

Liputan6.com, Jakarta: Kendati Tim Verifikasi dan Investigasi Hukum atau Tim 8 telah merekomendasikan penghentian kasus hukum dua pejabat tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, Kapolri dan Jaksa Agung ngotot akan melanjutkan kasus itu. Hal tersebut terungkap dalam rapat gabungan antara Komisi Hukum DPR dengan Kapolri, Kejagung dan KPK, Rabu (18/11).

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi rekomendasi Tim Delapan yang meminta Presiden SBY menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Kasus hukum kedua pejabat tinggi nonaktif KPK akan terus diproses hingga meja hijau. Saat ini, berbagai bukti dan fakta hukum seputar kasus itu tengah didalami dan siap diserahkan ke Kejagung. Bahkan, Kejagung menyatakan berkas Chandra Hamzah sudah lengkap.

Sebelumnya, rekomendasi Tim 8 yang diserahkan ke Presiden SBY menyimpulkan kasus Bibit dan Chandra lemah secara hukum dan diduga kuat direkayasa. Karena itu, kasus hukum keduanya harus dihentikan [baca: Laporan dan Rekomendasi Tim 8 (Executive Summary)]. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.