Sukses

KPK Terima 37 Ribu Pengaduan

Sejak 2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menerima sekitar 37 ribu pengaduan dari anggota masyarakat yang tersebar di berbagai daerah.

Liputan6.com, Jakarta: "Sejak 2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menerima sekitar 37 ribu pengaduan dari anggota masyarakat yang tersebar di berbagai daerah," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Dalam acara pengumuman "corruption perception index" (CPI) 2009 yang diselenggarakan Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa (17/11), Haryono mengatakan, dari jumlah tersebut hanya sekitar 20 persen yang merupakan kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terkait beberapa hal. Beberapa hal tersebut antara lain, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, hal lain adalah kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini