Bukti Kasus KPK Lemah Secara Materil  

Zumrotul Muslimin
15/11/2009 21:08
Liputan6.com, Padang: Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Ismansyah mengatakan, penyidikan bisa dihentikan apabila bukti-bukti (temuan Tim Delapan) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepolisian dan Kejaksaan Agung pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, lemah.

"Jika bukti-bukti lemah pada tingkat penyelidikan maka harus dipenuhi melalui penyelidik, dan pada tingkat penyidik bukti-bukti yang lemah maka harus dipenuhi secara materil. Bilamana tidak terpenuhi, penyidikan dihentikan," kata Ismanyah di Padang, Sumatra Barat, Ahad (15/11) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Ismansyah, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan. Pertama hukum pidana adalah hukum publik, jelasnya, kedua hukum acara pidana itu hukum formil. "Ketiga hukum pidana sebagai sistem hukum yang harus dipahami oleh masyarakat," tambahnya.

Terkait adanya opini masyarakat hingga memberi perhatian serius terhadap KPK secara positif, menurutnya, wajar-wajar saja. "Hal itu sebagai bentuk sikap emosional. Karena, akar permasalahannya pemerasan yang meminta pertanggungjawaban pidana," tutur Ismansyah.

Akan tetapi pertanyaan yang paling pantas untuk diungkapkan di negeri ini, tegas Ismansyah, apakah masih ada hukum pidana di Indonesia yang tidak pandang bulu? Ia tidak memberikan saran tentang tindakan yang perlu dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau dapur yang rusak, mengapa rumah yang dirobohkan?" tanyanya.(JUM/SHA)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code