Selesaikan Rekomendasi, Tim Delapan Gelar Rapat  

Anri Syaiful
15/11/2009 10:27

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan menggelar rapat internal di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Ahad (15/11). Mereka menyelesaikan rekomendasi akhir atas hasil verifikasi fakta hukum kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Rencananya, rapat akan dimulai pada pukul 12.00 WIB.

Sekretaris Tim Delapan, Denny Indrayana, ketika dihubungi ANTARA memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin besok. "Laporan final Tim Delapan Insya Allah siap besok Senin," ujar dia [baca: Tim Delapan Fokus Selesaikan Rekomendasi Akhir].

Namun, imbuh Denny, jadwal pertemuan Tim Delapan dengan Presiden Yudhoyono pada Senin untuk menyerahkan rekomendasi akhir masih menunggu konfirmasi dari pejabat protokoler Istana Kepresidenan. Apalagi, Presiden SBY saat ini masih berada di Singapura untuk menghadiri pertemuan puncak para pemimpin negara anggota Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Kepala Negara dijadwalkan tiba kembali di Tanah Air, besok pukul 09.00 WIB.

Sesuai mandat dari Presiden, masa kerja TPF atau Tim Delapan berakhir pada 16 November 2009. Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan.

Pekan silam, Tim Delapan telah menyampaikan penilaian dalam rekomendasi sementara yang disampaikan kepada Presiden Yudhoyono. TPF menyatakan penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus Chandra dan Bibit dalam perkara pemerasan atau penyuapan karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti sampai Ary Muladi. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan wewenang, tim delapan menilai perkara tersebut lemah karena penyidik kepolisian menggunakan pasal karet [baca: TPF: Polisi Tidak Miliki Cukup Bukti].

Tim Delapan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2 November 2009 sebagai tanggapan Presiden Yudhoyono setelah publik menunjukkan respons yang dinamis terhadap dugaan kriminalisasi dalam perkara Chandra dan Bibit. Tim itu diketuai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, Wakil Ketua mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Koesparmono Irsan, dengan sekretaris staf khusus Kepresidenan bidang Hukum Denny Indrayana, dan beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.

Namun, rekomendasi Tim Delapan sebagai hasil verifikasi fakta hukum kasus Chandra dan Bibit tidak dibuka kepada publik. Hanya diketahui oleh Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat.(ANS)



Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code