Polisi Tak Izinkan BAP Bibit-Chandra Ditambah  

Zaky Muzakir
12/11/2009 16:01
Liputan6.com, Jakarta: Polisi tidak mengabulkan permintaan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurut pengacara Bibit-Chandra, Achmad Rifai, seharusnya polisi mengizinkan sebagai wujud penghargaan terhadap hak asasi seseorang. "Jadi polisi mesti bersikap profesional dan meletakkan dasar-dasar hukum yang benar. Termasuk menghargai apa yang akan disampaikan tersangka," kata Rifai ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).

Rifai, seperti dikutip ANTARA, juga mengatakan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bibit dan Chandra penuh kejanggalan. Sebab, KPK berwenang mengawasi proses hukum sesuai undang-undang. "Itu perlu. Karena ada indikasi bahwa apa yang dilakukan. Proses penyelidikan ini, ada indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya," kata Rifai.(YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code