Sukses

LPSK Temui Tim Delapan

Tim Delapan memanggil pihak LPSK terkait belum dikabulkannya hak perlindungan kepada Ari Muladi. Ketua LPSK menegaskan, pihaknya belum menerima permintaan resmi dari Ari.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memenuhi panggilan Tim Pencari Fakta ke Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (10/11). Dalam rombongan terlihat Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa yang masuk dalam deretan nama orang yang dihubungi Anggodo Widjojo.

Pemanggilan ini terkait belum dikabulkannya hak perlindungan kepada Ari Muladi. Sebelum masuk ke ruang Wantimpres, Haris menegaskan, pihaknya belum memberikan perlindungan karena LPSK belum menerima permintaan resmi dari Ari Muladi. Selain itu, status hukum Ari belum jelas apakah saksi atau tersangka [baca: LPSK Belum Penuhi Permohonan Ari Muladi].

Ari Muladi adalah saksi kunci mengalirnya dana Anggodo senilai Rp 5,1 miliar ke berbagai pihak. Termasuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Selengkapnya simak di video.(TES)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.