Sukses

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Chandra Hamzah

Berkas perkara kasus yang menjerat pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap belum lengkap. Polri diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapinya.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Chandra M. Hamzah kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berkas perkara kasus yang menjerat pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap belum lengkap. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11) tengah malam [baca: Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan].

Didiek menambahkan, Polri diberi kesempatan selama 14 hari untuk melengkapi berkas kasus Chandra. Selain itu, menurut Didiek, hasil keputusan Kejagung ini akan dibawa ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pagi.

Konferensi pers Kejagung ini digelar tak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai mengadakan rapat mendadak di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menerima surat rekomendasi Tim Pencari Fakta soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dikabarkan, Presiden SBY meminta Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari isi surat tersebut [baca: Presiden SBY Rapat Mendadak].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini