Kejaksaan Punya Bukti Kasus Bibit-Chandra  

Zumrotul Muslimin
09/11/2009 22:25
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti untuk kasus yang disangkakan kepada dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Memang tidak ada bukti aliran dana, tapi kita punya alat bukti lainnya yang bisa disimpulkan oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). Ada bukti kuat," kata Hendarman di Jakarta, Senin (9/11) seperti dikutip ANTARA.

Hendarman menambahkan bukti itu akan disimpulkan secara bersama-sama. Ketika ditanya mengenai sikap kejaksaan yang sebelumnya berjanji akan menunggu hasil Tim Delapan dalam menyatakan berkas kedua pimpinan KPK, ia mengatakan kalau disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dirinya akan mematuhinya. Ia menyebutkan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Delapan sendiri disampaikan pada Senin malam [baca: TPF: Polisi Tidak Miliki Cukup Bukti].

"Sedangkan kita tetap memiliki waktu 14 hari (penelitian berkas Chandra Hamzah oleh jaksa peneliti berakhir pada Selasa)," katanya. Ketika ditanya jika kejaksaan tetap menyatakan berkas Chandra M. Hamzah lengkap apakah akan berbenturan keinginan publik, dia menyatakan jaksa bekerja secara independen. "Jaksa bekerja secara independen dengan menggunakan hati nurani," kata Hendarman [baca: Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan].(JUM/ANS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code