Sukses

LPSK Belum Penuhi Permohonan Ari Muladi

Permohonan Ari Muladi untuk dilindungi sebagai saksi belum dipenuhi LPSK. Salah satu saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah itu dianggap tidak konsisten dalam memberikan alasan serta belum memenuhi persyaratan untuk dilindungi.

Liputan6.com, Jakarta: Permohonan Ari Muladi untuk dilindungi sebagai saksi belum dipenuhi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, salah satu saksi kunci kasus yang menjerat pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah itu belum mengajukan persyaratan tertulis yang diminta. LPSK juga menilai Ari tidak konsisten dalam memberikan alasan.

Sejauh ini Ari Muladi tidak mau bicara soal penolakan LPSK. "Ada ancaman, ada rayuan, dari pihak-pihak yang tidak perlu kami kemukakan di sini karena yang pantas mengetahui siapa orangnya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Petrus Selestinus, pengacara Ari Muladi, Senin (9/11) [baca: Pengacara Ari Muladi Minta Pemeriksaan Kliennya Ditunda].

Ari Muladi sudah menjadi tersangka kasus penggelapan uang Anggodo Widjojo senilai Rp 5,1 miliar. Ari mengaku menyerahkan uang pelicin untuk membebaskan Anggoro pada Yulianto. Namun tak diketahui apakah uang itu sampai pada Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ari pulalah yang mengaku diintimidasi saat penyidikan sehingga mencabut berita acara pemeriksaannya. Simak selengkapnya di video.(YNI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini