Liputan6.com, Jakarta: Tim 8 dijadwalkan menggelar rapat internal sejak Senin (9/11) pagi sampai sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda rapat adalah membahas laporan sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil verifikasi atas kasus yang membuat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, menjadi tersangka.
Paling cepat, laporan sementara itu akan diberikan ke Presiden pada Selasa, (10/11). Pada hari yang sama, Tim 8 berencana memanggil mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Wisnu Subroto, dan Jaksa Irwan Nasution.(YUS)
Paling cepat, laporan sementara itu akan diberikan ke Presiden pada Selasa, (10/11). Pada hari yang sama, Tim 8 berencana memanggil mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Wisnu Subroto, dan Jaksa Irwan Nasution.(YUS)