Sukses

Di MK, KPK Mencari Rasa Aman

Pimpinan KPK nonaktif Bibit dan Chandra berharap, bila pengajuan uji materi di MK berhasil maka akan memberi rasa aman bagi para pimpinan KPK ke depan.

Liputan6.com, Jakarta: Dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (3/11), pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menyodorkan rekaman percakapan. Alasannya Bibit dan Chandra ingin membuktikan status tersangka adalah rekayasa.

Rekaman menjadi bukti tambahan guna memperkuat gugatan uji materi. Bila pengajuan uji materi berhasil atau dikabulkan majelis hakim di MK, hal ini akan memberi rasa aman bagi para pimpinan KPK ke depan. Mereka tak akan bisa dengan mudah diteror.

Sebenarnya ketika masih tersangka, para pemohon beranggapan, Bibit dan Chandra tidak boleh dicopot dari jabatan sebagai pimpinan KPK. Hanya, pemerintah mendasarkan pada aturan pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya adalah pimpinan KPK akan kehilangan jabatan jika yang bersangkutan meninggal, habis masa jabatan, atau menjadi terdakwa [baca: Saksi: Status Tersangka Tak Menghilangkan Hak].(AIS/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.