Dr Cheong Lai Leng - Skin Pigmentation
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Berita Terpopuler
- Megawati: Hormati Rekomendasi DPR
- Teroris Aceh Tak Pengaruhi Kunjungan Obama
- Ketua Demokrat Temui Taufik Kiemas
- Syarif Hasan: Tidak Ada Barter
- Dugaan Barter Kasus Bergulir
- Presiden Gelar Rapat Sebelum Bertolak ke Australia
- Teroris Aceh Tak terkait Kedatangan Obama
- Mega Tunggu Putusan Hukum Kasus Suap Deputi Senior BI
- Presiden SBY Bertolak ke Australia
- Jelang Kongres, Megawati Belum Bersikap
Saksi: Status Tersangka Tak Menghilangkan Hak
Rommy Fibri
04/11/2009 16:43
Liputan6.com, Jakarta: Sidang uji materil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11) masih berlangsung. Sidang yang diajukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah ini, menguji soal aturan pemberhentian pimpinan KPK.
Berdasarkan undang-undang, aturan pemberhentian pimpinan KPK dikeluarkan jika yang bersangkutan meninggal, habis masa jabatan, atau menjadi terdakwa. Namun, Bibit dan Chandra keberatan karena dalam proses pemberhentiannya diduga ada rekayasa.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, dalam jawabannya menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan niat baik. Menurut Patrialis, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa memberantas korupsi jika jadi terdakwa.
Sementara itu, dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, yaitu Rudi Satrio dan Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, meski seseorang berstatus tersangka bahkan terdakwa, bukan berarti kehilangan hak. Itu karena asas hukum yang berlaku di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Dengan begitu keputusan pemberhentian dapat dikeluarkan setelah ada putusan tetap dari pengadilan. (IAN/YUS)
Berdasarkan undang-undang, aturan pemberhentian pimpinan KPK dikeluarkan jika yang bersangkutan meninggal, habis masa jabatan, atau menjadi terdakwa. Namun, Bibit dan Chandra keberatan karena dalam proses pemberhentiannya diduga ada rekayasa.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, dalam jawabannya menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan niat baik. Menurut Patrialis, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa memberantas korupsi jika jadi terdakwa.
Sementara itu, dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, yaitu Rudi Satrio dan Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, meski seseorang berstatus tersangka bahkan terdakwa, bukan berarti kehilangan hak. Itu karena asas hukum yang berlaku di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Dengan begitu keputusan pemberhentian dapat dikeluarkan setelah ada putusan tetap dari pengadilan. (IAN/YUS)
Dr Cheong Lai Leng - Skin Pigmentation
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
