Sukses

Anggodo, Simpul Rekayasa Kasus

Dari pemutaran rekaman suara yang didominasi suara Anggodo, kesimpulan sementara mengarahkan adik bos PT Masaro itu sebagai simpul rekayasa. Banyak pihak yang dilibatkannya, termasuk perincian uang jasa untuk rekayasa.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar Mahkamah Konstitusi ditutup Selasa (3/11) petang. Ada yang menarik dalam rekaman percakapan telepon yang didominasi suara Anggodo, adik tersangka korupsi Anggoro Wijoyo, bos PT Masaro, yang diperdengarkan di ruang sidang.

Isi suara itu menunjukkan, Anggodo selama ini secara proaktif melakukan kontak dengan pejabat di Markas Besar Polri. Ia juga mengadakan pembicaraan dengan kejaksaan agung, pengacara, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Artinya Anggodo menjadi titik simpul dalam dugaan rekayasa tersebut.

Posisi Anggodo makin tersudutkan. Pasalnya di babak akhir pemutaran rekaman, Anggodo secara merinci menjelaskan pembagian uang jasa untuk rekayasa penjebakan Chandra Hamzah dan Bibit S. Riyanto. Bila ini terbukti benar, dipastikan situasinya akan berbalik. Dua Wakil Ketua KPK non aktif itu bisa bebas. Simak berita selengkapnya dalam video berikut.(OMI/YUS)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini