Sukses

BUMN Watch Minta Presiden Panggil KPK

Supaya terlihat adil terkait kasus penahanan Bibit dan Chandra, Presiden Yudhoyono seharusnya tidak hanya meminta penjelasan dari Polri dan Kejagung, tapi juga dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua BUMN Watch, Naldy Nazar Haroen berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya meminta penjelasan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung, tapi juga meminta penjelasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penahanan pimpinan nonaktif KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menurut Naldy, SBY perlu menanyakan kepada KPK berbagai persoalan, seperti soal pemberitaan rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka kepada pimpinan KPK. Termasuk, menanyakan penyebab ada pihak lain yang rela minta ikut ditahan. Selain itu, mencari tahu alasan beberapa pimpinan sementara KPK mengancam mengundurkan diri. Demikian disampaikan Naldy dalam perbincangan dengan ANTARA di Jakarta, Ahad (1/11).

"Pimpinan KPK yang aktif juga harus diminta untuk segera melakukan keterangan pers sebagaimana juga yang dilakukan Kapolri, agar masyarakat tidak makin bingung, kemudian menarik kesimpulan yang salah," kata Naldy yang menempatkan BUMN Watch selama lima tahun lebih sebagai mitra aktif KPK dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Naldy, eksistensi dan kredibilitas KPK harus dijaga, mengingat inilah satu-satunya lembaga yang diharapkan mampu membasmi tindak korupsi di negeri ini. "Jika sampai seluruh pimpinan sementara KPK mengundurkan diri, maka makin rusaklah citra KPK, dan saya khawatir KPK tinggal kenangan," ucapnya.

Naldy mengingatkan, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri adalah lembaga yang berada di bawah presiden sehingga presiden bisa menyelesaikan kemelut yang terjadi secara lebih elegan tanpa harus mengundang kesan yang keliru.

Sebelumnya Presiden Yudhoyono membantah telah melakukan pembiaran terhadap opini publik yang berkembang saat ini, bahwa terjadi kriminalisasi atas penahanan pimpinan nonaktif KPK. Presiden juga menolak apabila ada pihak yang menginginkan dia menghentikan penyidikan atau mencabut penahanan terhadap mereka [baca: Presiden Tanggapi Penahanan Bibit-Chandra].

Adapun Polri mengumumkan Bibit dan Chandra ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang. Menurut Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, penahanan keduanya terkait alasan obyektif dan subyektif [baca: Bibit dan Chandra Ditahan Karena Dua Alasan].(TES/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.