Sukses

Bibit dan Chandra Ditahan Karena Dua Alasan

Kapolri menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra karena keduanya diancam hukumam di atas lima tahun. Selain itu, keduanya juga bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Polri Jendral Polisi Bambang Hendarso menegaskan, penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah terkait alasan obyektif dan subyektif. Hal itu disampaikan Kapolri kepada para wartawan di Markas Besar Polri, Jumat (30/10).

"Alasan bersifat obyektif, artinya ancaman hukuman dua tersangka di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif, dalam artian tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kapolri.

Kapolri juga menyatakan, penyidik sudah lebih dulu dan masih akan bekerjasama dengan kejaksaan untuk mendapatkan petunjuk. Jumpa pers tersebut digelar usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi kasus tersebut pada pukul 15.00 WIB tadi [baca: Presiden Tanggapi Penahanan Bibit-Chandra].

Sementara itu, KPK sudah memberikan surat penangguhan penahanan dua pejabatnya. Bahkan KPK menjamin, Bibit dan Chandra tidak akan melarikan diri. Simak pernyataan Kapolri dalam video berikut.(OMI/SHA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.