Tiga Saksi Ahli Perkara Nasruddin Zulkarnain Dihadirkan  

Abdul Rosyid
27/10/2009 14:17
Liputan6.com, Tangerang: Sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (27/10). Pada sidang kali ini, tiga saksi ahli dihadirkan. Mereka adalah dua ahli forensik Mun'im Idris dan Maruli Simanjuntak, sementara saksi lain yakni ahli bidang teknologi informasi Ruby Alamsyah.

Berdasarkan kesaksian Mun'im Idris, Nasruddin diberondong dua kali tembakan dari jarak sangat dekat, yaitu sekitar 60 sentimeter. Peluru kaliber 38 milimeter yang ditembakkan itu berasal dari senjata api Smith and Wasson. Seperti diketahui, pistol yang dihadirkan dalam persidangan adalah milik terdakwa Hendrikus Kia yang diakui dibeli dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah meninggalkan dinas tentara atau desersi. Kesaksian Mun'im sempat diprotes pengacara terdakwa karena dianggap di luar kewenangan.

Berdasarkan rekonstruksi di lokasi kejadian, pelaku menggunakan mobil dan motor. Setelah mobil pelaku menghambat laju mobil Nasruddin, pelaku yang menggunakan sepeda motor menembak Nasruddin dari samping kiri bagian kaca belakang mobil. Ia akhirnya tewas setelah dua peluru dari pistol sang pembunuh bersarang di kepalanya.

Polisi kemudian menangkap keempat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yaitu Hendrikus Kia, Fransicus Tadon, Eduardus Mbete, dan Daniel Daen.(BJK/YUS)



Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code