Sukses

Pemilik Pabrik Shabu Ditangkap

Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga pemilik pabrik shabu, Hariyanto Candra alias Yudi dan Heri Subroto, di Apartemen Taman Pasadena, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti shabu siap edar sebanyak 2,7 kilogram senilai hampir Rp 4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga pemilik pabrik shabu, Hariyanto Candra alias Yudi dan Heri Subroto, di Apartemen Taman Pasadena, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/10) malam. Barang bukti yang disita adalah shabu siap edar sebanyak 2,7 kilogram senilai hampir Rp 4 miliar serta bahan baku pembuat sabu seperti prekusor, alkohol, soda api, dan bahan kimia lain.

Dari pemeriksaan awal diketahui, para tersangka sudah enam bulan memproduksi shabu. Omzet dalam tiga hari mencapai hampir dua kilogram. Mereka memasarkan barang terlarang itu di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Para tersangka mengaku belajar meracik shabu dari internet, dengan bahan baku diperoleh dari Tangerang.

Kedua tersangka belum lama keluar penjara dalam kasus yang sama. Penggerebekan ini berlangsung atas informasi warga. Mereka diintai selama tiga bulan. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga kabur ke Malaysia.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.