Sukses

Jaksa: Dakwaan Atas Antasari Bukan Dongeng

JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi menegaskan dakwaan atas Antasari Azhar berdasarkan fakta dan bukan dongeng seperti yang diungkapkan kuasa hukum Antasari.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum menegaskan tidak ada dongeng seperti yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dakwaan atas Antasari disusun berdasarkan fakta dan tidak ada niat melecehkan bahkan konspirasi politik.

Demikian diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Atas jawaban jaksa penuntut umum, Antasari merasa tidak memercayainya.

Di tempat terpisah, tiga eksekutor Nasrudin juga menjalani sidang. Terdakwa Yeri emosi karena sejak kasusnya disidangkan dia tak mengerti apa yang dituduhkan padanya. Ia bahkan meminta ditembak saja. Sidang dengan agenda putusan sela ini dilanjutkan pekan dengan mendengarkan saksi. Selengkapnya simak di video.(JUM/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini