Sukses

Syekh Puji Bebas, Kajati Jateng Kecewa

Menyusul dibebaskannya Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji oleh majelis hakim PN Unggaran, Kejati Jateng akan melakukan verset atau perlawanan. Kajati Jateng geram atas putusan hakim tersebut.

Liputan6.com, Semarang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan melakukan verset atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Unggaran, Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Salman Maryadi, Jumat (16/10).

Saat menyampaikan keterangan tersebut, Salman kelihatan geram. Dengan berapi-api Salman mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan bebas yang diterima Syekh Puji. Padahal, menurut dia, jajaran kejaksaan telah berupaya semaksimal mungkin agar Syekh Puji mendapatkan hukuman setimpal dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Selanjutnya, verset tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jateng melalui PN Semarang. Diharapkan, pihak Pengadilan Jateng menerima verset dan kembali menyidangkan kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dengan terdakwa Syekh Puji ini telah membuat gempar masyarakat. Syekh Puji awalnya didakwa melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Unggaran justru memvonis bebas [baca: Syekh Puji Divonis Bebas].(IAN/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.