Sukses

Sidang Kasus Nasrudin Hadirkan Saksi Mahkota

Majelis hakim PN Tangerang, Banten, akan mendengarkan saksi mahkota terkait sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Kamis (15/10), karena pada persidangan sebelumnya menolak.

Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, akan mendengarkan saksi mahkota terkait sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Kamis (15/10), karena pada persidangan sebelumnya menolak. Demikian disampaikan Ketua PN Tangerang M. Asnun saat dihubungi ANTARA.

Ia mengatakan, saksi mahkota itu adalah lima terdakwa pembunuhan Nasrudin. Mereka diminta memberikan kesaksian tentang apa yang diketahui, didengar, maupun dilihat pada kejadian itu.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (12/10) dengan terdakwa Daniel Daen Sabon, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo serta Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dengan alasan pasal 168 KUHAP,  alasan kondisi kesehatan, serta di antara mereka ada yang belum siap untuk memberikan penjelasan. Hakim pun harus menunda persidangan.

Namun hakim menjelaskan pada pasal 168 KUHAP itu bahwa yang tidak boleh memberikan keterangan bila saksi dan terdakwa mempunyai ikatan hubungan keluarga. Dalam dakwaan jaksa, Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Pinang Kota, Tangerang, 14 Maret lalu.

Ikut terseret pula sebagai tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, serta Jerry Hermawan Jo.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini