Sukses

Roy Suryo: Prita Sengaja Menyebar Email

Pakar telematika Roy Suryo menilai surat elektronik yang dikirim terdakwa Prita Mulyasari tidak wajar. Ada unsur kesengajaan agar e-mail disebarluaskan oleh sang penerima.

Liputan6.com, Tangerang: Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (14/10). Roy menilai surat elektronik (e-mail) yang dikirim terdakwa Prita Mulyasari tidak wajar.

Menurut Roy, ada unsur kesengajaan agar e-mail disebarluaskan oleh sang penerima. Sebab Prita mengirim email ke 20 alamat pada waktu bersamaan.

Menanggapi pernyataan Roy, kuasa hukum Prita menolak berkomentar. Pada persidangan Rabu pekan depan, didatangkan saksi ahli pidana informasi dan transaksi elektronik dan anggota DPR yang menjadi panitia pembuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ZAQ/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini