Sukses

Presiden Terima Surat Status Terdakwa Antasari

Surat perubahan status hukum Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan diterima Presiden Yudhoyono. Selanjutnya Presiden akan memberhentikan tetap Antasari sebagai Ketua KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Surat perubahan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar dari tersangka menjadi terdakwa kasus pembunuhan diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menerima surat dari Kejaksaan Agung itu, Presiden akan mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPK nonaktif itu. "Akan segera kita siapkan keppres (keputusan presiden) pemberhentian tetapnya," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Kamis (8/10).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi, menggelar sidang perdana Antasari terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pada kesempatan itu Antasari Azhar memprotes isi dakwaan. Antasari juga menolak tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukannya. Tiga tersangka lainnya turut disidang pula, yakni Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo [baca: Antasari Protes Dakwaan, Pengacara Sigid Bantah Jaksa].(ZAQ/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini