Sukses

Saksi Ahli: "E-mail" Prita Bersifat Pribadi

Awalnya surat elektronik Prita Mulyasari bersifat pribadi. Namun, e-mail menjadi berantai setelah disebarluaskan teman-teman Prita.

Liputan6.com, Tangerang: Surat elektronik alias e-mail Prita Mulyasari bersifat pribadi. Namun, menjadi berantai setelah disebarluaskan teman-teman Prita yang pertama menerima kiriman surat dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional itu.

Pernyataan ini diungkapkan pakar teknologi informasi (IT) dari Universitas Indonesia, Wahyu Catur Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (7/10). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Sementara pengacara Prita, Slamet Yuwono mengatakan keterangan saksi ahli meringankan kliennya [baca: Agenda Sidang Kasus Prita Dengarkan Saksi Ahli].

Berbeda dengan reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi. Ia justru menganggap keterangan saksi ahli sangat memberatkan dan bisa digunakan dalam berkas penuntutan.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli. Rencananya jaksa menghadirkan saksi pakar telematika Roy Suryo.

Kasus ini bermula dari keluhan Prita melalui surat elektronik mengenai pelayanan RS Omni International. Kasus pun bergulir ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik yang berujung pada dipenjaranya Prita. Namun majelis hakim PN Tangerang Banten membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Prita dan menghentikan proses peradilan atas ibu dua anak ini.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini