Sukses

Bapak Coba Bunuh Anak di Rel Disidangkan

Kasus seorang bapak yang mencoba membunuh anaknya dengan cara melindaskannya di rel kereta api mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Madiun, Jatim. Dalam persidangan itu, terdakwa Puryanto mengakui semua perbuatannya.

Liputan6.com, Madiun: Kasus seorang bapak yang mencoba membunuh anaknya dengan cara melindaskannya di rel kereta api, Rabu (7/10) ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur. Istri terdakwa sempat pingsan ketika melihat suaminya, Puryanto, menjadi terdakwa dan digelandang petugas kejaksaan ke luar ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Puryanto, warga Caruban, Jatim, dengan pasal berlapis. Yaitu pasal percobaan pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga, dan undang-undang perlindungan anak. Dalam persidangan itu, Puryanto pun mengakui semua perbuatannya.

Seperti diketahui, hanya gara-gara istrinya minta cerai, Puryanto berusaha membunuh anaknya sendiri yang bernama Tegar yang masih berusia empat tahun. Upaya pembunuhan itu dilakukan dengan cara melindaskan anaknya di rel kereta api pad 5 Juni lalu. Puryanto memang berhasil melindaskan anaknya di rel kereta api, namun Tuhan berkehendak lain. Tegar ternyata selamat, meski salah satu kakinya putus tergilas kereta. Selengkapnya simak video berita ini.(UPI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.