Sukses

Polri: Susno Duadji Tidak Bersalah

Kabareskrim Susno Duadji dinyatakan tidak terbukti melakukan intervensi dan penyalahgunaan wewenang, baik dalam penetapan tersangka pimpinan KPK maupun kasus Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani, menyatakan, dugaan suap atas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji terkait kasus Bank Century tidak terbukti. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10).

Susno dinyatakan tidak pernah menerima suap dari nasabah Bank Century, Budi Sampoerna. Kabareskrim juga dinilai tidak menyalahgunakan wewenang terkait penetapan tersangka atas dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Namun, Yusuf menyatakan kasus ini belum final karena masih menunggu disposisi Kapolri.

Pemeriksaan terhadap Susno Duadji dilakukan atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Susno Duadji. Selengkapnya simak video berikut.(TES/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.