Sukses

Agenda Sidang Kasus Prita Dengarkan Saksi Ahli

Sidang pengadilan kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional memasuki agenda baru yakni mendengarkan saksi ahli di bidang teknologi informasi. Sidang ini mendakwa Prita melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (7/10) pagi akan mendengarkan kesaksian pakar teknologi informasi atau IT dari Universitas Indonesia Dr Wahyu Catur Wibowo pada sidang dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasioanl Prita Mulyasari.

Juru bicara PN Tangerang, Arthur Hangewa membenarkan jika sidang hari ini memasuki agenda mendengarkan kesaksian pakar IT. "Sidang dimulai pukul 10.00 WIB pada ruang utama PN Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli sesuai yang diajukan jaksa," kata Arthur seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, jaksa penuntut umum Riyadi SH menghadirkan Wahyu Catur Wibowo sebagai saksi ahli sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Prita dari penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Prita pernah mendekam dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Serpong, Tangerang akibat mengirimkan surat elektronika atau e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal. Bahkan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi dan 310 KUHP pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.

Meski sempat ada upaya perdamaian yang dilakukan manajemen RS Omni dengan Prita lewat perantara Wali Kota Tangerang Selatan, HM. Sholeh MT, langkah itu tidak berhasil karena dianggap merugikan terdakwa. Sebab, menurut kuasa hukum Prita, OC Kaligis, upaya perdamaian itu hanya omong kosong karena menguntungkan pihak RS Omni dan merugikan kliennya.

Kendati demikian, Kaligis yakin kliennya akan bebas dari tuntutan hukum karena beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dianggap meringankan Prita.(VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.