Sukses

Ketua MK: Polri Menyalahgunakan Kekuasaan

Polri dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan karena menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka dalam kasus yang tidak ada pidananya.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan karena menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka, dalam kasus yang tidak ada tindak pidananya. Pernyataan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Ahad (20/9).

Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tindak pidana pada perkara yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut.

Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Mabes Polri dalam kasus pencekalan Direktur Utama PT Massaro, Anggoro Widjojo, sedangkan Bibit dalam kasus pencekalan dan pencabutan pencekalan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.

Mahfud mengatakan keduanya dituduh memerintahkan pencekalan dengan pemaksaan sedangkan Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM yang mengeluarkan surat cekal itu tidak pernah merasa dipaksa oleh KPK. "Imigrasi bilang surat KPK untuk mencekal itu normal, tidak ada paksaan. Tidak ada masalah. Lalu apa pidananya? Kalau tidak ada pidananya kok dipaksakan?" ujarnya seperti dikutip ANTARA.

Menurutnya, Mabes Polri tidak hanya menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus tersebut, tetapi bahkan bisa balik dipidanakan. "Itu bukan lagi penyalahgunaan wewenang kalau tidak ada pidananya. Itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Mahfud mengatakan kepolisian jelas telah melakukan kesalahan karena sampai saat ini kasus yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit tidak ada tindak pidananya."Sejauh penjelasan kepada masyarakat saat ini bahwa katanya ada aliran dana, penyuapan, bahwa katanya memaksa pencekalan, kenapa tidak ditunjukkan buktinya? Itu kan masyarakat harus tahu," ujarnya.

Kepolisian, lanjut dia, seharusnya berhati-hati karena tidak boleh memasuki perkara yang tidak mengandung tindak pidana. "Itu bisa merusak sistem hukum kita. Polri hanya di bidang pidana. Kalau administrasi itu rejimnya jelas dalam sistem hukum kita," katanya.

Menanggapi komentar Mahfud tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan kepolisian tetap jalan terus dalam perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Proses pidana jalan terus, itu nanti diuji di peradilan saja," katanya.(AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini