Sukses

MA Vonis Al Amin Delapan Tahun Penjara

Mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, divonis MA delapan tahun penjara sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Al Amin terbukti secara sah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, delapan tahun penjara. Hukuman ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dikatakan salah satu anggota majelis hakim, Krisna Harahap, Rabu (16/9), seperti dilansir ANTARA.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding putusan ditingkat banding yang memvonis Al Amin 10 tahun penjara. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Al Amin divonis delapan tahun penjara [baca: Al Amin Divonis Delapan Tahun Penjara].

Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan. Al Amin juga telah meminta Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung.

Kemudian, Al Amin meminta Rp 100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India, dan Rp 150 juta untuk kunjungan kerja anggota Dewan ke Bintan. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut, Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script, dan PT Almega Geosystem menyerahkan uang komisi. Al Amin kemudian menerima Rp 186 juta dari PT Data Script, dan Rp 1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.(VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini