Sukses

KPK Segera Bentuk Komite Etik

KPK segera membentuk Komite Etik untuk mempertimbangkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi segera membentuk Komite Etik untuk mempertimbangkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. "Ini tinggal ketok palu," ungkap Wakil Ketua KPK Jasin di Jakarta, Selasa (15/9) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Jasin, Komite Etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat KPK dan dua orang independen dari luar KPK. Jasin mengatakan, salah satu perwakilan dari luar KPK adalah mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Berdasar informasi, mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafi`i Ma`arif juga termasuk dalam calon perwakilan dalam Komite Etik.

Jasin menegaskan Komite Etik sementara hanya akan meneliti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari. "Kemungkinan akan bekerja minggu depan," kata Jasin. Aa berharap pembentukan Komite Etik menjadi batu loncatan penegakan kode etik di KPK. Menurut Jasin, kode etik seharusnya tak hanya ditaati oleh karyawan, tetapi juga pimpinan KPK.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 17 dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Antasari. Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah menemui pengusaha Anggoro Widjojo yang terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Tim pengawasan internal KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Antasari terkait dugaan pelanggaran kode etik.(JUM/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini