Sukses

Keluarga Jibril dan Polisi Adu Argumen Hukum

Dalam sidang praperadilan kasus penangkapan Muhammad Jibril, keluarga menilai tindakan polisi menangkap pengelola situs Arrahmah melanggar hukum. Sedangkan polisi berpendapat penangkapan sesuai prosedur dalam UU Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atau sidang gugatan keluarga Muhammad Jibril terhadap kepolisian, Senin (7/9). Muhammad Jibril hingga kini masih ditahan polisi dengan status tersangka. Ia diduga menjadi perantara dana untuk membiayai kegiatan teroris di Tanah Air.

Sidang praperadilan kasus penangkapan Muhammad Jibril diwakili pengacaranya tanpa dihadiri keluarga. Sedangkan Polri diwakili Divisi Hukum Mabes Polri. Keluarga Jibril menilai tindakan polisi menangkap pengelola situs Arrahmah melanggar hukum. Sedangkan polisi berpendapat penangkapan sesuai prosedur dalam Undang-undang Terorisme. Sidang akan dilanjutkan besok. Berita selengkapnya simak di video.(YNI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini