Sukses

KPK Tolak Penuhi Panggilan Polri

KPK menolak memenuhi panggilan Mabes Polri karena tidak jelas untuk kasus dan substansi pemeriksaan apa pemanggilan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus tindak pidana korupsi. Alasannya, panggilan itu belum jelas. "Panggilan ini tak jelas, jadi untuk pemanggilan hari ini sementara tidak kami (KPK) penuhi," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (4/9), seperti dikutip ANTARA.

Johan membenarkan KPK telah menerima surat panggilan berlogo Mabes Polri. Surat itu menyebutkan Mabes Polri memanggil empat pimpinan KPK dan beberapa pejabat KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Surat itu juga menyebutkan pidana korupsi terkait pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Namun, kata Johan, surat itu tak menyebutkan kasus serta substansi pemeriksaan. Menurut Johan, pihak terpanggil hendaknya mengetahui untuk kasus apa dia akan dimintai keterangan. Sementara surat panggilan menyebutkan bahwa pemanggilan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi, tak merinci jenis dugaan penyalahgunaan wewenang itu "Ini penyalahgunaan kewenangan yang mana? Apakah dalam proses penyelidikan atau penyidikan atau penuntutan," kata Johan.

Untuk itu, KPK mengirim surat balasan kepada Mabes Polri yang intinya meminta koordinasi terlebih dulu terkait perkara yang akan dimintakan keterangan kepada pimpinan KPK. "Ini untuk memperjelas," ucap Johan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pimpinan KPK merasa belum 'firm' atau paham mengenai panggilan itu, sehingga pimpinan ingin meminta kejelasan," ujar Johan.(VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini