Liputan6.com, Tangerang: Sidang lanjutan kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/9), beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang menghadirkan Supriyanto, dan Ogiyana Yandri yang masing-masing berprofesi sebagai analis laboratorium dan Koordinator Costumer Care RS Omni Internasional.
Namun, karena dituding berkata kasar oleh saksi, Prita hanya bisa menangis. Prita bersumpah tidak pernah mengucap kata-kata kasar. Bahkan menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Prita, Slamet Juwono, Prita memang tidak mengucap kata-kata kasar dan siap disumpah pocong kalau perlu.
Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi. Berita selengkapnya dapat disimak di video.(BJK/ANS)
Namun, karena dituding berkata kasar oleh saksi, Prita hanya bisa menangis. Prita bersumpah tidak pernah mengucap kata-kata kasar. Bahkan menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Prita, Slamet Juwono, Prita memang tidak mengucap kata-kata kasar dan siap disumpah pocong kalau perlu.
Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi. Berita selengkapnya dapat disimak di video.(BJK/ANS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.