Sukses

Disebut Kasar, Prita Menangis

Persidangan kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Prita tak kuasa menangis, saat membantah keterangan saksi yang mengatakan dirinya telah berkata kasar.

Liputan6.com, Tangerang: Sidang lanjutan kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/9), beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang menghadirkan Supriyanto, dan Ogiyana Yandri yang masing-masing berprofesi sebagai analis laboratorium dan Koordinator Costumer Care RS Omni Internasional.

Namun, karena dituding berkata kasar oleh saksi, Prita hanya bisa menangis. Prita bersumpah tidak pernah mengucap kata-kata kasar. Bahkan menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Prita, Slamet Juwono, Prita memang tidak mengucap kata-kata kasar dan siap disumpah pocong kalau perlu.

Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi. Berita selengkapnya dapat disimak di video.(BJK/ANS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini