Sukses

Syamsudin Manan Sinaga Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Dirjen AHU Depkum HAM, Syamsudin Manan Sinaga lima tahun penjara. Syamsudin didakwa bersalah karena selama menjabat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga, dituntut lima tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8), dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Syamsudin didakwa bersalah karena selama menjabat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah uang dan mengubah presentase pembagian akses fee dari Sisminbakum [baca: Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham Ditahan]. Akibatnya negara merugi hingga mencapai Rp 400 miliar. Rencananya sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda sidang pembelaan terdakwa.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini