Sukses

Pengacara Jibril Tuding Polisi Langgar HAM

Munarman, pengacara Muhammad Jibril, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Bantan, Selasa (25/8) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Liputan6.com, Tangerang: Penangkapan pemimpin redaksi ar-Rahmah, Muhammad Jibril, kembali memunculkan protes. Munarman, pengacara Muhammad Jibril, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Bantan, Selasa (25/8) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Secara sistematis tindakan polisi menangkap Muhammad Jibril sudah melanggar HAM," ujar Munarman di Masjid Al-Munawarah, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan polisi dengan menangkap Muhammad Jibril sudah di luar koridor hukum. "Penangkapan Muhammad Jibril adalah bentuk penculikan terhadap seseorang dengan membawa kabur Muhammad Jibril tanpa alasan jelas," kata Munarman seperti dikutip ANTARA.

Ia mengatakan, sebaiknya aparat kepolisian berkoordinasi dengan Abu Jibril sebagai orang tua Muhammad Jibril sebelum melakukan penangkapan. "Tetapi ketika Muhammad Jibril ditangkap oleh empat orang polisi berpakain bebas di Pamulang, barulah aparat memberitahukan bahwa anak Abu Jibril ditangkap," ujarnya.

Munarman menambahkan, tim pengacara Muhammad Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan yang tidak sah terhadap kliennya.

Sementara itu, Abu Jibril mengaku terpukul atas apa yang dilakukan terhadap anaknya, termasuk menggerebek rumahnya tanpa ada surat-surat resmi. "Penangkapan dan penggeledahan kantor anak saya dan rumah saya itu tanpa ada surat perintah dari pimpinan kepolisian," kata Jibril.

Nama Muhammad Jibril muncul saat kemarin Kadiv Humas Mabes Polri melakukan jumpa pers dan mengumumkan bahwa Jibril ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jibril diduga sebagai penyalur dana jaringan teroris. Sekitar sejam setelah jumpa pers, Tim Densus 88 menangkap Jibril. Bahkan malamnya, markas Jibril di kawasan Bintaro digeledah. (ROM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.